STRUKTUR ORGANISASI
SEKSI KEGITAN KERJA
Tugas dan Fungsi Seksi Kegiatan Kerja
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas dan fungsi antara lain :
Tugas
Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
Fungsi
Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengolah hasil kerja
Mempersiapkan fasilitas sarana kerja
Seksi Kegiatan Kerja Terdiri Dari :
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja
Tugas : Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas memberikan petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi Narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja
Sub Seksi Sarana Kerja
Tugas : Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkan fasilitas sarana kerja