Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan :
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta mempunyai Tugas Pokok : Melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana / Anak Didik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menjalankan fungsi :
1. Melakukan pembinaan Narapidana / Anak Didik;
2. Memberikan Bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
3. Melakukan Bimbingan Sosial / Kerohanian Narapidana/ Anak Didik;
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta;
5. Melakukan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta terdiri dari :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
Fungsi
Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
Urusan Umum;
Tugas Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
2. Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
Tugas Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
Fungsi
Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari :
Sub Seksi Registrasi;
Tugas Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
Tugas Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
3. Seksi Kegiatan Kerja;
Tugas Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
Fungsi
Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
Mempersiapkan fasilitas sarana kerja;
Seksi Kegiatan Kerja Terdiri dari:
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
Tugas Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja;
Sub Seksi Sarana Kerja;
Tugas Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
Adapun rincian tugas dan fungsi Kepala Seksi Kegiatan Kerja adalah sebagai berikut :
Menyusun Rencana Kerja Seksi Kegiatan Kerja
Mengawasi Pelaksanaan Pemberian Bimbingan Kegiatan Kerja dan Pengelolaan Hasil Karya Warga Binaan
Mempersiapkan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kerja Warga Binaan dalam Kegiatan Pelatihan Kerja
Melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) dalam lingkungan Seksi Kegiatan Kerja
Melakukan Koordinasi Pemberian Bimbingan Kerja dengan Pihak terkait
Menyiapkan dan menyusun Laporan Seksi Kegiatan Kerja
Melakukan pembinaan dan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai di Unit Kegiatan Kerja
4. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Tugas Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagiantugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Fungsi
Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :
1. Sub Seksi Keamanan;
Tugas Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
Tugas Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :
Sub Seksi Keamanan;
Tugas Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
Tugas Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
5. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
Fungsi
Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:
Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS